Jakarta, Ahad.co.id- Menjelang pilpres dan pileg mendatang, masyarakat harus memastikan sudah memilki e-KTP yang menjadi kewajiban untuk menggunakan hak pilihnya. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, hal tersebut telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Khusus untuk pileg dan pilpres, undang-undangnya bilang bahwa untuk mencoblos harus membawa e-KTP. Ini perintah Undang-Undang, bukan Dukcapil. Jadi, bagi penduduk yang belum memiliki e-KTP, maka hak memilihnya hilang,” tegas Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).
Ia menilai, negara harus tegas dalam menerapkan undang-undang yang berlaku. Meski, menurutnya, hal tersebut bukan berarti negara bermaksud menghilangkan hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
“Tujuannya adalah agar seluruh penduduk Indonesia segera bersedia mengurus e-KTPnya,” jelas dia.
Selain itu, Zudan juga mengajak KPU untuk ikut bertindak tegas mengikuti amanat UU sambil mengawal jalannya pemilu. Sehingga, setiap warga negara bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan kewenangan UU dan masing-masing lembaga.
“KPU tidak perlu ragu dan bingung. Coret saja masyarakat yang memang tidak mengurus e-KTPnya,” pungkasnya.
Kumparan | Ahmad Royyan