Beranda Headline Tim Advokasi KM 50 Kecam Ketua Komnas HAM

Tim Advokasi KM 50 Kecam Ketua Komnas HAM

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id – Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 mengkritik pernyataan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik terkait tindakan tertawa-tawa dari 6 (enam) anggota FPI korban penembakan aparat hukum.

Disebutkan oleh Ahmad Taufan Damanik dalam sebuah diskusi daring, bahwa saat terjadi “bentrok” antara korban dan Polisi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan 6 (enam) korban pelanggaran HAM “menikmati” pergulatan nyawa sedang mereka alami.

“Maka kami selaku Tim Advokasi Korban menyatakan bahwa konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua KOMNAS HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah,” kata Ketua Tim Advokasi, M. Hariadi Nasution, SH., MH., CLA. dalam keterangan persnya, Selasa (19/1/2021) Jakarta.

Menurut Hariadi, KOMNAS HAM RI dibawah Ahmad Taufan Damanik seharusnya menjadi National Human Rights Defenders, tapi justru berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators.

“Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua KOMNAS HAM RI yang menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua KOMNAS HAM RI,” ujarnya.

“Yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di
Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi,” sambungnya.

Tim Advokasi juga menyesalkan sikap dan pernyataan Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya tersebut, karena telah mengkonstruksikan secara negatif, lalu menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap
penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi
kemanusiaan.

Baca juga :   BPJS Dorong Masyarakat Bantu Pasien Tak Mampu Melalui BAZNAS

Hariadi menegaskan bahwa konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Taufan, faktanya adalah squel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh KOMNAS RI sebagai peristiwa intensitas tinggi.

“Tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan
menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK),” ucapnya.

Hariadi menilai Taufan tidak mengerti dan memahami konteks sesungguhnya peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan, “sehingga patut dipertanyakan kualitas kepemimpinan dari Sdr.
Ahmad Taufan Damanik dalam memimpin lembaga KOMNAS HAM RI,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Hariadi, bahwa pernyataan dari Ketua KOMNAS HAM RI tersebut membuktikan adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, “sehingga akan menjadi pintu masuk bagi
mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM,” pungkasnya. []