Ahad.co.id- Tren fashion terus berkembang di berbagai negara, termasuk busana muslimah. Indonesia bahkan disebut-sebut sebagai kiblat fashion busana muslim, sebabnya banyak desainer berbakat dari nusantara.
Sebagian dari kita mungkin bertanya, sebenarnya bagaimana batasan fashion bagi seorang muslimah, khususnya dalam hal memakai celana. Karena bagi sebagian orang, menggunakan celana dapat memudahkan aktivitas sehari-hari.
Imam Ibnu Hajar menjelaskan:
وَشَرْطُ السَّاتِرِ فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجَهَا أَنْ يَشْمَلَ الْمَسْتُوْرَ لَبْسًا وَنَحْوَهُ مَعَ سَتْرِ اللَّوْنِ فَيَكْفِي مَا يَمْنَعُ إِدْرَاكَ لَوْنِ الْبَشَرَةِ وَلَوْ حَكَى الْحَجْمَ كَسِرْوَالٍ ضَيِّقٍ لَكِنَّهُ لِلْمَرْأَةِ مَكْرُوْهٌ وَخِلَافُ الْأَوْلَى لِلرَّجُلِ
“Syarat penutup aurat di dalam maupun di luar salat ialah ialah harus meliputi seluruh anggota tubuh yang hendak ditutup serta menutupnya. Artinya mencukupi dengan sesuatu yang mencegah terlihatnya warna kulit, meskipun menampakkan lekuk tubuh seperti celana ketat. Akan tetapi yang demikian makruh bagi perempuan dan khilaful aula (menyalahi keutamaan) bagi laki-laki.” (Al-Minhaj al-Qawim, hlm. 115)
Dengan demikian, perempuan boleh menggunakan celana dengan syarat yang umum berlaku, yakni menutup aurat, kain tidak terlalu tipis atau transparan, serta tidak ketat, dan tidak menggunakan celana yang hanya dikhususkan untuk laki-laki. (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 604)
Pada praktiknya, hukum tersebut bisa menjadi haram apabila ada dugaan kuat atau keyakinan akan menyebabkan lawan jenis tergoda. (I’anah at-Thalibin, III/30). (Hasbi/Lirboyo.net)