Jakarta, AHAD.CO.ID- Kepolisian Republik Indonesia menyatakan siap mengawal Perppu No 2 tahun 2017. Hal tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada awak media, Kamis (20/7).
“Silakan pelajari Perppu itu. Di sana ada perbuatan-perbuatan yang dilarang. Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, dengan pembubaran HTI lewat Perppu No 2 tahun 2017, perizinan terhadap kegiatan HTI tidak akan diberikan lagi oleh kepolisian.
“Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat atau apapun namanya,” tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada pihak yang tidak setuju dengan Perppu No 2 tahun 2017 untuk tidak melakukan aksi anarkis. “Karena kalau aksi anarkis terjadi bukan Perppu yang akan kita terapkan, tapi UU nomor 27 tahun 99 pasal 107B, itu perubahan beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara,” katanya.
Dalam UU No 27 tahun 1999 pasal 107B disebutkan penyebaran ideologi yang bertentangan pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Jadi saya minta masyarakat tenang, kemudian pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis,” kata dia.
DAMAR AH | DUDY SYA’BANI TAKDIR