Jakarta, AHAD.CO.ID- Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan berpotensi menciptakan benturan di masyarakat.
“Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor kementrian koordinator politik hukum dan keamanan, Senin (8/5).
Menurut Wiranto, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak memainkan peran positif dalam kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan.
“Kedua, Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan Pancasila yang merupakan dasar bernegara Indonesia, dan ketiga aktivitas yang dilakukan HTI mengakibatkan berbagai benturan di masyarakat,” tandas Wiranto.
Reporter: Fadli Alief
Editor: Daniel Amrullah