Jakarta, AHAD.CO.ID- Menyikapi permintaan Polda Metro Jaya agar sidang ke-18 penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menjelaskan hanya ada tiga pihak yang punya wewenang mengajukan penundaan sidang.
Ketiganya adalah jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan hakim. Sedangkan penundaan sidang menjadi kewenangan hakim.
“Penundaan sidang kewenangan hakim. Dan dalam perkara sidang, ada jaksa penuntut umum, penasehat hukum, dan hakim secara koridor hukum. Harusnya, ketiga pihak ini yang mengajukan penundaan sidang,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima AHAD.CO.ID, Jumat (7/4).
Bambang juga menjelaskan, permohonan penundaan sidang juga bisa dilakukan oleh pihak yang tengah berperkara, yakni dari pihak penasehat hukum terdakwa dan bukan dari pihak lainnya. “Kepolisian tak berhak mengajukan penundaan persidangan,” tutur dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan surat permintaan penundaan pembacaan tuntutan dan pledoi terkait sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat tersebut dilayangkan kepada PN Jakarta Utara pada Selasa 4 April 2017 lalu, dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat permintaan itu. Argo mengatakan, permintaan penundaan itu demi menjaga keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.
“Untuk meminimalisir kemungkinan yang ada, begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno,” ucap dia seperti dikutip dari Republika.
Menurut Bambang, permintaan Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan pledoi terkait kasus Ahok, menunjukan adanya indikasi kepentingan politis.
“Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap polri menjadi semakin jelas,” ujar dia.
Editor: Dudy S Takdir