Jakarta, Ahad.co.id- Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meminta kepada seluruh anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia untuk tidak mengonsumsi daging impor yang tidak berlabel halal. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI, H. Ismed Hasan Putro, di Jakarta, Kamis (19/9).
Pihaknya, kata Ismed, mengeluarkan permintaan tersebut khusus ditujukan kepada 10 juta lebih keluarga alumni haji Indonesia yang telah menjadi anggota IPHI dan calon jemaah haji yang saat ini terdaftar sebanyak 4,5 juta orang.
Sedangkan yang melatarbakangi permintaan Ketua Umum PP IPHI tersebut adalah Permendag No 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut menghapuskan kewajiban pencantuman label halal terhadap daging impor.
Permendag Nomor 29 Tahun 2019 diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap WTO akibat kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil.
Ismed Hasan Putro sangat menyayangkan keluarnya Permendag tersebut karena label halal memberikan jaminan perlindungan terhadap produk yang dikonsumsi oleh konsumen Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Sementara aturan baru Kemendag tersebut justru menghapus kewajiban pencantuman label halal untuk produk impor yang dipasarkan di Indonesia.
“Aturan baru Menteri Perdagangan ini betul-betul sangat menyakiti umat Islam. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seharusnya bisa lebih bijaksana dan semestinya bisa tetap mempertahankan aturan yang mewajibkan pencantuman label halal karena umat Islam yang merupakan pasar domestik terbesar membutuhkan jaminan tersebut,” demikian Ismed Hasan Putro.