Beranda Berita JAKI Laporkan Kerusuhan 22 Mei ke Mahkamah Kriminal Internasional

JAKI Laporkan Kerusuhan 22 Mei ke Mahkamah Kriminal Internasional

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id- Koordinator Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti memaparkan ada empat hal yang dapat dilaporkan ke Mahkamah Kriminal Internasional terkait kerusuhan 21-23 Mei 2019.

“Yaitu kejahatan kemanusiaan (The Crime Againts of Humanity), kejahatan agresi (The Crime of Aggression), kejahatan perang (War Crime) dan kejahatan genosida (The Crime of Genocide),” Kata Yudi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu di Jakarta.

Dalam demo menolak keputusan KPU (21-23 Mei 2019) yang menimbulkan kerusuhan, ia menengarai ada dua kejahatan, yaitu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan agresi yang dilakukan oleh oknum Brimob.

“Kejahatan di jalanan (Street Crime) pada tragedi 21-23 Mei 2019 tidak mungkin terjadi tanpa ada rantai komando,” kata Yudi didampingi Koordinator Bidang Korban kejahatan Kemanusiaan JAKI, Nelly Siringoringo.

Sebelumnya, tanggal 20 Mei 2019 lalu, JAKI telah mengirim surat kepada presiden Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Surat itu telah diterima Direktur Komunikasi ICC dan diketahui Aliansi Masyarakat Sipil Internasional di 126 negara. Adapun dasar pengiriman surat, karena situasi politik yang terjadi di Indonesia sudah memanas dan kekhawatiran terjadinya kerusuhan.

“Dan benar saja, apa yang kami khawatirkan terjadi,â€? ujarnya. Maka selanjutnya, JAKI meminta dunia internasional termasuk ICC memantau situasi yang terjadi. “Jika terjadi hal-hal yang berkaitan tentang kejahatan kemanusiaan atau kejahatan agresi, maka kita akan laporkan kembali,â€? kata Yudi.

JAKI meminta Mahkamah Kriminal Internasional untuk menginvestigasi sejumlah aktor elit pemerintahan yang diindikasikan ikut bertanggungjawab atas tragedi berdarah tersebut. Yudi mengatakan, Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) adalah anggota Komunitas Internasional sejak 2016, “karenanya kami bisa melakukan pelaporan tersebut,” ungkapnya.

Investigasi

Berdasarkan investigasi yang dilakukan JAKI, ada aktor-aktor yang berkepentingan diduga melakukan aksi kejahatan internasional. Indikasi ini tidak terlepas dari dugaan adanya komando dari pihak tertentu.

“Ada 126 negara anggota ICC yang saat ini terus mengikuti dan memantau perkembangan akhir dari penyelesaian kerusuhan tersebut,� jelas Yudi.

Menurutnya, ada dua sumber kesalahan sebagai penyebab kerusuhan, yaitu kesalahan oknum dan kesalahan sistem.

“Saya berbicara di sini bukannya untuk merusak negara kita. Justru mempertanyakan siapa yang merusak negara kita ini. Tentu ya para penjahat tersebut yang merusak. Memang hanya beberapa orang, tetapi dampaknya kepada rakyat banyak,� ujarnya.

Baca juga :   Rumah Zakat Luncurkan Gerakan Kebahagiaan Indonesia

Ia melihat tragedi tersebut dipicu oleh orasi Prabowo yang menolak hasil penghitungan suara KPU. Orasi inilah yang memicu massa bergerak, yang kemudian disikapi Wiranto (sebagai konseptor) dengan membentuk Tim Asistensi Hukum dan Keamanan Nasional. Hasil konsep itu, menurut Yudi kemudian diberikan kepada Presiden Jokowi, yang kemudian diberikan kepada Kapolri Tito Karnavian sebagai eksekutor di lapangan.

“Pada tanggal 22 Mei, pak Jokowi sebagai presiden menyatakan bahwa “kita akan bersikap tegas kepada perusuh�. Perusuh yang dimaksud ini berarti tindakan kekerasan-kekerasan ini. Ini menurut kami. Tapi sekali lagi, ini bukan menuduh aktor-aktor tersebut, tapi untuk di investigasi. Kita minta diinvestigasi,� tegas Yudi.

Keterangan dari aktor-aktor inilah yang akan memberikan titik terang terhadap kejadian yang memakan korban jiwa tersebut.

Ia melanjutkan, JAKI mengevaluasi perkembangan kasus tragedi 21-23 Mei 2019 ini setiap 6 bulan. Yudi berharap, masalah ini terselesaikan di ranah hukum nasional. Namun jika masalah tersebut tidak terselesaikan, JAKI akan melakukan pelaporan kembali ke Mahkamah Kriminal Internasional.

“Amnesty Internasional juga telah mengeluarkan data terjadinya korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Brimob. Kemudian terjadi penangkapan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka dilakukan juga oleh aparat kepolisian. Ini semuanya indikasi-indikasi yang kemudian perlu didalami dan perlu diselidiki,� ujar Koordinator Eksekutif JAKI.

Menyikapi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri dan TGPF bentukan Komnas HAM, Yudi mengaku menghargai keberadaan dan kinerjanya sebagai hal yang memang harus diadakan dan dilakukan.

“Kami percaya kepada dua institusi itu, tapi juga perlu mengawasi. Artinya, partisipasi publik di dalam sebuah demokrasi menjadi penting dalam proses pengawasan itu,” katanya.

Untuk itu pihaknya memberikan waktu kepada TGPF untuk bekerja. “Kita lihat seperti apa enam bulan kemudian. Kalau ada perpanjangan waktu, tentu ada batas waktunya. Jangan sampai masalah ini berlalu. Jadi kita juga nanti akan kirim surat ke Presiden, DPR, Kepolisian dan Komnas HAM. Terkait kejahatan kemanusiaan, dengan mempercayai hukum nasional. Sebelum pada ke International Criminal Court,â€? tutup Yudi.

Hasbi Syauqi