Jakarta, Ahad.co.id- Usai melakukan investigasi dan mengumpukan bukti, Tim Advokasi Tragedi 21-22 Mei 2019 mendatangi Komnas HAM, Selasa (18/6/2019).
Saat diterima oleh salah satu Komisioner Komnas HAM, M.Chairul Anam, mereka memaparkan perkembangan dan informasi yang ditemukan. Tim Advokasi juga menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.
“Update yang kami sampaikan antara lain uraian peristiwa indikasi pelanggaran HAM berat, daftar sementara korban meninggal dunia, korban luka-luka, orang hilang serta bukti pelanggaran HAM lainnya,” ujar salah satu anggota Tim Advokasi, M. Kamil Pasha.
Pada kesempatan yang sama, Tim Advokasi juga meminta kepada Komnas HAM untuk merekomendasikan penyelesaian yudisial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Sehingga akan dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung) untuk selanjutnya digelar peradilan HAM,” jelas Kamil.
Mereka juga meminta agar Komnas HAM memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia ini dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparasi, imprasial dan akuntabel.
“Serta meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum dan/atau indisipliner,” tambahnya.
Selain itu, tim meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi Pelanggaran HAM berat Tragedi 21-22 Mei 2019, dari tekanan pihak manapun yang menginginkan proses hukum tidak berjalan atau berhenti.
“Respon pihak Komnas HAM atas update dari Tim Advokasi tersebut sangat baik, pihak Komnas HAM berterima kasih dgn update yang diberikan, yang pada intinya dianggap membantu Komnas HAM dalam melakukan investigasi dan mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pasca Aksi 21-22 Mei 2019,” jelas Kamil.
Menurutnya, pihak Komnas HAM juga berjanji akan terus menggali keterangan saksi-saksi dan menelusuri dugaan pelanggaran HAM terhadap para korban tewas maupun luka-luka.
“Serta dugaan pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
Hasbi Syauqi