Beranda Berita UBN: Waspadai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

UBN: Waspadai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id – Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustadz Bachtiar Nasir menegaskan zina merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Haramnya zina telah jelas dalam al-Qur’an dan sunnah, semua ulama sepakat tentang keharamannya.

Akan tetapi, lanjutnya, pelan tapi pasti, kelompok pembenci Islam akan merusak generasi Islam dengan berbagai macam cara, hingga mereka sampai pada tahap melihat zina bukanlah sesuatu yang tabu lagi.

Lebih jauh, kalau kita mencermati, merebaknya perzinaan di tengah-tengah masyarakat Indonesia karena mekanisme syariat dalam mencegah zina diabaikan.

“Setelah Islam melarang zina, Islam, melalu syariatnya membuat sebuah mekanisme komprehensif agar seorang muslim tidak jatuh kepada dosa zina,”katanya.

Ustadz Bachtiar mengungkapkan bahwa saat ini kelompok feminis radikal telah mengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PK_S) untuk mengelabui masyarakat Indonesia. Hal itu beliau ungkapkan saat memberi kajian di Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (23/1).

Menurut beliau, RUU P-KS adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas. Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa Islam melarang zina dari hulu ke hilir. Sedangkan para pengagum feminisme menganggap bahwa jika perzinahan dilakukan secara suka sama suka, maka itu bukan pelanggaran. Dan inilah yang sedang mereka usahakan untuk dijadikan UU pada tahun 2019 ini.

Baca juga :   120.000 Orang Tinggalkan Ghouta Timur

“RUU P-KS ini seakan-akan itu adalah anti virus, tapi isinya virus. Yang disebut kekerasan seksual adalah terjadi pemerkosaan, pemaksaan seksual. Kalau dilakukan secara rela, suka sama suka bukan kesalahan di tingkat sosial. Padahal Islam melarang perzinahan dari hulu ke hilir.” ucap beliau.

Beliau melanjutkan bahwa saat ini kelompok tersebut sudah masuk ke sekolah-sekolah untuk mencuci otak para siswa lewat buku pelajaran.

“Dan anak-anak kita di sekolah sedang didoktrin, terutama oleh guru-guru yang sudah dilatih dan cuci otak dengan ilmu kesetaraan gender. Ilmu ini sangat berbahaya, dan bisa merubah generasi kita,”

“Kelompok feminisme, ingin melegalkan homo dan lesbi, aborsi, dan perzinahan, lewat RUU P-KS,” Lanjutnya.

Maka, bisa dibayangkan, bagaiaman rusaknya generasi anak bangsa jika RUU P-KS ini berhasil disahkan.

“Perzinahan akan menjadi legal. Hingga pada tingkat yang paling mengerikan, orang tua tidak punya hak dan kekuatan untuk melarang anaknya berzina, karena melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.

Bilal