Beranda Berita Najib Razak Mendekam di Tahanan Komisi Antikorupsi Malaysia

Najib Razak Mendekam di Tahanan Komisi Antikorupsi Malaysia

BERBAGI

Kuala Lumpur, Ahad.co.id- Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak telah dijebloskan ke tahanan, Rabu (19/9). Tokoh kelahiran 23 Juli 1953 itu berurusan dengan hukum karena disangka korupsi 1 Malaysia Development Berhad atau yang lebih dikenal dengan sebutan 1MDB.

Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti Corruption Commission (MACC) menahan Najib pada pukul 16.13 waktu Kuala Lumpur. Najib menjadi pesakitan karena keberadaan dana sebesar RM 2,6 miliar di rekening pribadinya.

MACC menyatakan, penahanan terhadap suami Rosmah Mansor itu untuk memudahkan pengusutan kasus korupsi 1MDB. Rencananya, MACC akan membawa Najib akan dibawa ke persidangan di Kuala Lumpur besok (20/9).

Baca juga :   Selama Bulan Juli, Israel Lancarkan 140 Kali Serangan Terhadap Al Aqsa

Lembaga sejenis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga telah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mengamankan proses persidangan besok.

“Ini untuk membantu investigasi di bawah Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Antipendanaan Terorisme dan UU Hasil Kegiatan Ilegal,” ujar MACC.

The Star | Daniel Amrullah