Beranda Berita PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Pra Peradilan Jonru

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Pra Peradilan Jonru

BERBAGI
Jonru/Ist

Jakarta, AHAD.CO.ID- Sidang pra peradilan yang diajukan Jon Riah Ukur (Jonru) dan tim kuasa hukumnya digelar hari ini, Senin (13/11). Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan dengan termohonnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Pra peradilan merupakan hak seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP,” kata kata Koordinator Tim Advokasi Muslim Jonru (TAM JONRU), Juju Purwantoro, S.H., M,H., CLA., CIL.

Tim kuasa hukim menanganggap penetapan dan penahahan kliennya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Kami dari Tim Advokasi Muslim-Jonru akan membacakan permohonan Pra Peradilan yang di antara permohonannya adalah penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan tidak sesuai menurut ketentuan KUHAP,” katanya.

Sebelumnya, Jonru diperiksa sebagai saksi pada tanggal 29 September dan dini harinya tanggal 30 september langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Umat Islam lagi-lagi dipertontonkan diskriminasi dan ketidakseimbangan penegakkan hukum,” kata Juju.

Setelah ditetapkan tersangka, Jonru langsung ditangkap, dan rumahnya digeledah sekitar Pkl.03.00 WIB guna mencari barang bukti, lalu dibawa lagi ke Polda untuk diperiksa sebagai Tersangka selama 3 hari berturut-turut tanpa istirahat.

Baca juga :   MUI Lampung Luncurkan Aplikasi Online

“Sehingga klien kami jatuh sakit di hari ketiga. Jonru saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ungkap Juju.

Tim Pengacara Jonru berharap dukungan moril dari seluruh masyarakat Indonesia, karena selama ini menurutnya Jonru telah menggaungkan suara kebenaran melalui tulisan-tulisannya yang tajam dan bermanfaat, terlepas apakah permohonan Pra Peradilan Jonru akan diterima atau tidak oleh Hakim.

“Karena perjuangan Jonru ini merupakan perjuangan kita bersama, dan Jonru tidak gentar apalagi menjadi patah arang menghadapi proses hukum yang ia hadapi saat ini,” katanya.

Tim advokasi yang tergabung dalam TAM-JONRU terdiri dari banyak LBH, lembaga dan profesional perorangan.

Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 (2) jo pasal 45A (2) dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 UUITE dan/atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh Polda Metro Jaya dengan Pelapornya Muannas Al Aidid yang diketahui juga sebagai kader Partai Nasdem.

FADLI ALIEF | DANIEL AMRULLAH