Jakarta, AHAD.CO.ID- Usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kuasa Hukum Jubir HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan petitum gugatan HTI adalah memohon agar PTUN menunda berlakunya Keputusan Menkumham sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, HTI juga mohon agar keputusan Menkumham dinyatakan batal dan tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang demokratis.
“HTI belum tamat dengan disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang sebagaimana dikatakan Prof Mahfud MD,” kata Yusril kepada awak media, Kamis (26/10).
Jika putusan penundaan dikabulkan PTUN lanjutnya, maka dengan serta-merta HTI hidup lagi. Kalau uji materil UU Keormasan pasca pengesahan Perppu dikabulkan MK, maka HTI dapat kembali mendaftarkan diri sebagai ormas berbadan hukum ke Kemenkumham.
“HTI kini baru pingsan, belum mati. Orang pingsan kan bisa siuman lagi,” kata Yusril menanggapi Mahfud MD.
Yusril mengatakan perjuangannya membela HTI dan ormas-ormas yang merasa terancam untuk dibubarkan pasca disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang tidak akan berhenti. Hukum dan demokrasi di negara ini harus ditegakkan.
“Hukum tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan,” tutupnya.
DUDY S TAKDIR