Jakarta, AHAD.CO.ID- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta kepolisian segara membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustaz Muhammad Al-Khaththath. Menurut Fadli penahanan Al Khathtahth tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diperpanjang.
“Saya kira sudah saatnya saudara Ustaz Al-Khaththath dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya kalau masih ada proses hukum. Kasus ini sumir sekali, masa 2,5 bulan baru satu kali diperiksa,” kata Fadli saat menerima keluarga Al-Khaththath di komplek DPR, Senayan, Selasa (13/6).
Fadli mengaku bingung jika kasus Al-Khaththath terus dipaksakan dan dicari-cari buktinya. “Tuduhannya berat, tuduhan makar. Tapi tanpa ada bukti-bukti kuat,” imbuh dia.
Untuk itu Fadli meminta Kapolda Metro Jaya memperhatikan kasus yang menurutnya terbengkalai sejak bulan Maret ini. Seharusnya Al-Khaththath dibebaskan pada akhir Mei lalu, tapi kepolisian justru memperpanjang masa penahanan hingga 29 Juni 2017 dengan alasan masih diperlukan keterangannya oleh penyidik.
“Jangan sampai polisi dalam kasus ini melanggar HAM, kami bersama anggota komisi III pernah sidak ke sana. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh Kapolda,” tegas Fadli.
Dia mengaku akan segera membawa kasus ini ke Komisi III agar segera dibahas dan dicari solusinya.
“Kami akan surati (kepolisian) langsung dari hasil audiensi dan penyampaian aspirasi ini. Kami juga akan sampaikan ke komisi III kalau bisa kasus ini diangkat di rapat dengar pendapat di komisi III,” kata dia.
Reporter: Fadli Alief
Editor: Dudy S Takdir