Beranda Berita Ini Kisah Ranu Muda, Jurnalis Muslim yang Akhirnya Bebas dari Kriminalisasi

Ini Kisah Ranu Muda, Jurnalis Muslim yang Akhirnya Bebas dari Kriminalisasi

BERBAGI
Wartawan Panjimas, Ranu Muda/Forjim

Jakarta, AHAD.CO.ID- Ketua Umum Forum Jurnalis Muslim (FORJIM) Adhes Satria mengucapkan terima kasih kepada seluruh jurnalis muslim atau pihak manapun, yang selama ini telah mendukung Ranu Muda dalam menjalani proses persidangan.

“Kebenaran akhirnya terungkap, dan keadilan akan berpihak kepada siapapun yang membela agama Allah. Selamat menghirup nafas bebas saudara kami Ranu. Kami ucapkan selamat datang, dan tetap menjadi pejuang, jurnalis muslim sejati, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar,” ujar Adhes dalam keterangan persnya, kamis (1/6).

Ketua Forjim sangat menyesalkan dengan pihak-pihak yang menyebut Ranu bukan seorang wartawan, tapi bagian dari anggota laskar atau organisasi kemasyarakatan di Solo, yang terlibat dalam aksi sweeping.

“Tidak benar, jika ada pihak yang menyebut Ranu bukan seorang wartawan. Kebetulan saya pernah liputan bareng bersama Ranu ketika meliput kegiatan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Surabaya beberapa waktu lalu,” ujar Adhes.

Ketua Umum Forjim juga menyesali tuduhan, jika Panjimas, media tempat Ranu bekerja belum terdaftar di Dewan Pers. Faktanya, di persidangan, Pemimpin Umum Panjimas yang dihadirkan sebagai saksi, telah menunjukkan surat tanda terima dari Dewan Pers, bahwa media yang dipimpinnya telah terdaftar.

“Forjim juga tidak sependapat dengan pihak tertentu yang mempersoalkan tulisan Ranu sebagai laporan jurnalistik yang tidak berdasarkan fakta di lapangan. Sebagai Jurnalis Muslim, tentu Ranu punya tanggungjawab sosial ketika melihat kemungkaran di wilayahnya. Itulah sebabnya, Ranu melakukan investigasi mendalam di Kafe Sosial Kitchen di Solo,” ungkap Adhes.

Pasca bebasnya Ranu, Forjim berharap tidak ada lagi media tertentu yang memberitakan Ranu dengan judul yang terkesan tendensius. Hakim telah memutuskan Ranu tidak terbukti bersalah. Karena itu hargailah keputusan majelis hakim dengan kebesaran jiwa.

Sekilas Kasus Ranu

Seperti diberitakan sebelumnya, Ranu dikenakan dengan pasal permufakatan Jahat bersama Laskar Umat Islam (LUIS) dalam penyerangan Café Sosial Kitchen di Solo.

Sebagai catatan, Ranu telah mendekam di penjara selama lima bulan lebih, atas tuduhan terlibat dalam aksi nahi munkar kemaksiatan di Social Kitchen.

Baca juga :   Komite Rakyat Palestina Mulai Boikot Barang dari Israel

Penangkapan tersebut lantaran Ranu dituduh terlibat dalam kasus sweeping dan tindak kekerasan di Social Kitchen, sebuah resto di Banjarsari, Solo pada Ahad (18/12/2016) dini hari.

Ranu Muda ditangkap di kediamannya di Dukuh Ngasinan, Kuwarasan, Grogol, Sukoharjo.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai penangkapan terhadap Ranu Muda Adi Nugroho tak manusiawi. Pria yang berprofesi sebagai jurnalis Panjimas itu ditangkap tim Resmob Jatanras Polda Jateng pada Kamis (22/12) dini hari.

“Penangkapannya itu sungguh sangat tidak manusiawi, dia dibawa belum dengan pakaian tak rapi, izin ke toilet saja tidak boleh, lebih lagi penangkapan dilakukan di depan anak-anaknya,” tutur Ketua tim Advokat dari Peradi Surakarta.

Ranu tidak sendiri, ia ditangkap bersama terdakwa lainnya, masing-masing Ketua Laskar Umat Islam Semarang (LUIS) Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, juru bicara LUIS Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, serta Kombang Saputro.

Hari Rabu (31/5) para terdakwa menjalani proses persidangan terakhirnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 169 KUHP tentang tentang permufakatan jahat dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Juga dijerat dengan Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.

Di persidangan terakhir, Pudji Widodo selaku Ketua Majelis Hakim PN Semarang, dalam pertimbangannya menyatakan tidak terdapat bukti kuat yang dapat menjerat para terdakwa. Atau dengan kata lain, tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU.

“Pasal yang menjerat ke delapan terdakwa secara sah tidak terbukti, karena unsur yang terkait termasuk saksi-saksi yang dihadirkan Social Kitchen tidak melihat terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Reporter: Damar AH
Editor: Dudy S Takdir