Jakarta, AHAD.CO.ID- Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyatakan, tidak logis apabila Habib Rizieq Shihab dijadikan tersangka terkait kasus chat dengan konten pornografi.
Menurut keterangan pers PUSHAMI yang diterima AHAD.CO.ID, Rabu (31/5), konten dalam handphone Firza Husein (FH) jika memang ada, tidak pernah tersebar sebelum handphone tersebut disita, setelah FH ditangkap pada 2 Desember tahun lalu.
“Sejak pihak menangkap dan menyita perangkat handphone Firza, foto-foto koleksi pribadi dan isi handphonenya terekspos dan tersebar secara masif,” tulis keterangan pers tersebut.
PUSHAMI juga menjelaskan, dalam UU Pornografi, yang dilarang adalah membuat aksi pornografi di depan umum atau untuk kepentingan komersial. Sehingga, orang-orang yang mengoleksi foto dirinya untuk kepentingannya sendiri, tidak dapat dikenai pasal pelanggaran undang-undang tersebut. Dalam UU ITE pun, yang dilarang adalah penyebarluasan konten pornografi. Pihak yang menyebarkan yang harus dituntut pertanggungjawaban hukum.
“Pertanyaannya, siapa pihak yang menyebarkan? Kronologis awal kasus tersebut dimulai dengan ditangkapnya FH dalam kasus makar, 2 Desember 2016 dinihari.” imbuh PUSHAMI.
PUSHAMI menilai, cara kerja aparat dalam kasus ini aneh karena memfokuskan pada benar atau tidaknya aksi pornografi itu terjadi. Kesaksian HRS bukan hal pokok dan utama. Pihaknya meminta agar kasus ini bisa berjalan dengan fokus pada pihak yang menyebarkan.
“Oknum yang menyebarkan tersebut adalah oknum yang menyita handphone milik FH. Harusnya oknum ini yang dijadikan tersangka dalam perkara ini,” tutup PUSHAMI dalam keterangan persnya.
Reporter: Fara V Syahrini
Editor: Dudy S Takdir