Jakarta, AHAD.CO.ID- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasal tentang penodaan agama tetap harus ada di Indonesia.
Menurutnya bagi negara yang berdasarkan Pancasila, kedudukan agama sangatlah fundamental. Dalam Pembukaan UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia hanyalah bisa terjadi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Dalam pasal 29 UUD 45 juga dengan tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima AHAD.CO.ID, Kamis (18/5).
Menurutnya, dikarenakan agama-agama itu dipeluk, diyakini, dan diamalkan oleh pemeluk-pemeluknya, dan semua menyadari adanya perbedaan ajaran agama-agama itu, maka tugas negara adalah melindungi agama-agama tersebut termasuk dari setiap bentuk penodaan dan penistaan.
“Bentuk perlindungan dari sudut hukum antara lain adalah memberikan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang melakukannya,” ungkapnya.
Karena itu, sambungnya, dari sudut filsafat hukum, sosiologi hukum maupun hukum tatanegara, keberadaan ketentuan-ketentuan pidana terhadap perbuatan penodaan dan penistaan agama tetaplah merupakan sesuatu yang perlu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Reporter: Damar AH
Editor: Daniel Amrullah