Beranda Berita Muhammadiyah Imbau Warganya Tak Shalat Idul Adha di Lapangan

Muhammadiyah Imbau Warganya Tak Shalat Idul Adha di Lapangan

BERBAGI
Ilustrasi

Jakarta, Ahad.co.id- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan, sebaiknya Shalat Idul Adha 1441 Hijriyah di lapangan ditiadakan, hal ini terkait dengan penyebaran wabah covid-19 yang sedang terjadi.

Penyataan itu termaktub dalam Surat Edaran tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” bunyi pembukaan edaran Muhammadiyah yang diterima Ahad.co.id, Kamis (25/06/2020).

Muhammadiyah menyatakan puasa arafah, wukuf di Arafah, dan 9 Dzulhijjah adalah satu kesatuan, terjadinya pada hari yang sama.

“Nabi SAW dan para sahabat sudah terbiasa berpuasa sunah Arafah tanggal 9 Zulhijah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya Wukuf di Arafah oleh umat Islam waktu itu,” tulis edaran tersebut.

Baca juga :   Soal Sukmawati, PUSHAMI Minta Polisi Tak Obral Restorative Justice

Berdasarkan hasil hisab Muhammadiyah bahwa 1 Dzulhijjah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu 22 Juli 2020. Hari Arafah 9 Dzulhijjah jatuh pada Kamis 30 Juli dan Hari Raya Idul Adha pada Jumat 31 Juli 2020.

Mengenai Sholat Idul Adha, Muhammadiyah menyampaikan:

1. Sholat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

2. Sholat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Sholat Id di lapangan.

3. Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), sholat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.

“Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah beserta seluruh institusi dan amal usaha yang berada dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan yang ditetapkan oleh Persyarikatan.” (Daniel)