Jakarta, Ahad.co.id- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengkritik keras tuntutan 1 tahun kepada pelaku penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menilai tidak ada keadilan dalam proses hukum tersebut.
“Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini,” kata Usman kepada wartawan, Jumat (12/6) dikutip dari Jawa Pos.
Dia pun tak sepakat jika kasus Novel ini hanya dikategorikan penganiayaan. Baginya, penyerangan ini sudah masuk kategori percobaan pembunuhan. Hal itu terlihat dari kecacatan yang ditimbulkan pada bagian mata Novel.
“Pelaku yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Usman menilai kasus penyerangan Novel bukan hanya sebatas teror. Namun mengancam agenda reformasi dalam bidang pemberantasan korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Oleh karena itu dia tetap mendorong otak penyarangan ini turut diungkap. Jika dibiarkan, maka kasus penyerangan semacam ini akan kembali terulang. “Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya,” pungkas Usman.
Sebelumnya Jaksa menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi polri. (Hasbi)