Beranda Berita Hari Ini Pelaku Penyerangan Tehadap Novel Baswedan Hadapi Tuntutan Jaksa

Hari Ini Pelaku Penyerangan Tehadap Novel Baswedan Hadapi Tuntutan Jaksa

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id- Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/06/2020).

Dua terdakwa itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang itu sendiri rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Proses ini juga akan digelar secara streaming.

Diketahui, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat kepada Novel Baswedan. Keduanya mengaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK tersebut karena membenci Noval lantaran menilai telah mengkhianati Polri.

Baca juga :   Sekjen MUI: Belum Ada Fatwa Bahas Ucapan Selamat Natal

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hasbi)