Jakarta, Ahad.co.id- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini meminta Kementerian Agama (Kemenag) berhenti membuat gaduh. Hal tersebut dinyatakan Helmy menyikapi instruksi yang mewajibkan majelis taklim mendaftar ke Kemenag seperti dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019
“Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas,” kata Helmy seperti dikutip dari NU Online, Rabu (4/12/2019).
Lebih lanjut dia mencontohkan, kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan antara lain seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan celana cingkrang.
Selain itu, Helmy menjelaskan, pendiirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan.
“Jadi itu adalah khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat,” imbuhnya.
Dia mengatakan, kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. “Kondisi ini tentu saja harus dihindari,” jelasnya.
Karena selama ini, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik.
“Adanya permenag yang mengatur majlis taklim sangat mungkin akan mereduksi perannya selama ini,” kata dia.
Selain itu, UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas.
“Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat,” pungkas Helmy. (Daniel)