Jakarta, Ahad.co.id- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat halal.
Nantinya, biaya yang dikutip untuk proses sertifikasi ataupun labelisasi halal akan bervariasi, tergantung jenis industrinya.
“Kalau biaya yang jelas itu usulan kita (usaha) mikro kecil itu pastinya ada yang dibebaskan, nol rupiah sampai berapa,” kata Kepala BPJH, Sukoso kepada awak media di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Karena itu dia memastikan biaya untuk memperoleh sertifikasi atau labelisasi halal tidak akan memberatkan industri kecil dan menengah.
Kehadiran BLU tersebut, lanjut Sukoso, saat ini masih dalam tahap peninjauan dari Direktorat Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan BLU, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Pihaknya masih menunggu ketetapan Pengelolaan Keuangan BLU terhadap besaran tarif yang cocok untuk biaya sertifikasi.
“Bukan belum diputuskan, tetapi bahannya sudah kami sampaikan ke PK BLU Kementerian Keuangan untuk segera diselesaikan,” tegas dia.
Dalam pasal 1 ayat 10 undang-undang jaminan produk halal, sertifikat halal disebut sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Tapi, agar dana hasil proses sertifikasi tersebut bisa terakomodir dan tidak memberatkan industri kecil, maka diperlukan BLU.
“Itu sistem pengelolaan BLU akan memberikan kontribusi terhadap sistem manajemen pengelolaan. Dan, itu keputusannya itu nanti menunggu keputusan menteri keuangan,” pungkasnya.
Daniel Amrullah