Jakarta, Ahad.co.id- Imbas dari demonstrasi mahasiswa 24-25 September, dua aktivis pro demokrasi ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia. Keduanya dikenakan pasal berbeda. Penangkapan dilakukan malam dan pagi ini, Jumat (27/09/2019).
Dandhy Laksono dijemput di kediamannya di Bekasi sekitar pukul 23.00 WIb oleh Polda Metro Jaya. Dia dituduh melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Ketua YLBHI Asfinawati membenarkan soal penangkapan tersebet, “Aku sedang ke Polda. Tidak hanya LBH Jakarta tapi juga Kontras dan Amnesty sedang menuju Polda,” ungkapnya.
Namun pagi ini Dandhy dikabarkan telah dilepas oleh polisi dengan jaminan.
Sementra itu, Ananda Badudu juga dijemput oleh Polisi pada Subuh ini, belum jelas pasal apa yang menjerat mantan vokalis Band Neira ini. Di dalam unggahan twitternya mengatakan, “Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa”.
Ananda dikenal ikut membuka donasi untuk demonstrasi mahasiswa beberap hari yang lalu.
Di media sosial hari ini ramai tagar #BebaskanDandhy dan #BebaskanAnandaBadudu, namun sampai saat ini Kepolisian belum membuat pernyataan apapun terhadap penangkapan dua aktivis ini.
Beny Aprius