Tangerang Selatan, Ahad.co.id- Indonesia negara dengan umat muslim terbesar di dunia. Tetapi pendapatan zakat dihimpun oleh lembaga resmi masih sangat minim. Baru 28 lembaga tingkat nasional, 22 lembaga tingkat provinsi dan 45 lembaga tingkat kabupaten/kota tercatat resmi pada kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Agama melalui Andi Yasri sebagai Kasubdit Kelembagaan Perzakatan Zakat mendorong lembaga-lembaga zakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi lembaga amil zakat secara resmi. “Poin penting mendapatkan perizinan itu adalah mendapatkan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas akan memverifikasi kelayakan dari lembaga-lembaga, setelah mendapatkan rekomendasi, kementerian agama tidak pernah menolak untuk menerbitkan izin”, unkap Ibu Andi Yasri dalam wawancara pada Rabu (10/02/2021).
Masa berlaku dari perizinan itu sendiri selama 5 tahun dan akan di evaluasi lagi oleh Baznas. Pada saat ini ada lembaga amil zakat yang dicabut perizinannya karena melanggar ketentuan ditetapkan oleh undang-undang.
Persyaratan kesanggupan lembaga amil zakat resmi dalam setahun harus mampu mengumpulkan 50 milyar pertahunnya.
Upaya meningkat penerimaan zakat tersebut, salah satunya melalui Aparatur Sipil Negara (ASN). “Wakil Presiden sangat concern dan berharap terhadap zakat ASN, saat ini draft peraturannya sedang dikebut dan sudah sampai di meja presiden untuk segera disahkan”, tutup Andi Yasri.
Beny Aprius