Jakarta, Ahad.co.id- BNI Syariah ditunjuk sebagai salah satu bank penyalur KPR Subsidi Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan produk KPR Sejahtera Syariah.
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan upaya perusahaan dalam mensukseskan Program Sejuta Rumah yang dikelola Kementerian PUPR.
“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2020.
KPR Sejahtera Syariah diklaim bisa memberikan solusi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau. Apalagi membeli rumah subsidi di BNI Syariah bebas administrasi untuk akad murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas pinalti, dan bebas gharar.
Selain sesuai prinsip syariah, angsuran KPR Sejahtera Syariah juga ringan sampai lunas, proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak atau susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah beker jasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman,” urainya.
MBR yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR subsidi BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.
Selain program FLPP, MBR juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.
“Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) yang telah ditandatangani antara Bank BNI Syariah dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR pada 19 Desember 2019, BNI Syariah diberikan kuota sebesar 1.750 unit atau setara dengan Rp187,8 miliar untuk dapat disalurkan kepada MBR pada 2020 ini,” tutup Iwan. (Daniel)