Jeddah, Ahad.co.id- Para ilmuwan di Universitas King Abdulaziz di Jeddah, yang dipimpin Dr. Anwar Hashem, bekerja sama dengan perusahaan biotek pengembangan vaksin swasta pertama di Arab Saudi, SaudiVax berusaha mengembangkan vaksin COVID-19.
Dalam pengembangan vaksin, biasanya para ilmuwan menggunakan sel hidup yang membutuhkan nutrisi untuk bertahan hidup. Umumnya nutrisi ini berasal unsur-unsur yang tidak sesuai hukum Islam. Misalnya, unsur-unsur dari babi seperti gelatin atau empedu. Seperti kita ketahui, makan daging babi dan minum alkohol dilarang dalam Islam.
Profesor Mazen Hassanain, pemimpin tim dan pendiri Saudi Vax, mengatakan bahwa vaksin yang sedang dikembangkan oleh pihaknya hanya menggunakan bahan-bahan yang diizinkan oleh hukum Islam.
“Ini dapat mengurangi keragu-raguan dari komunitas Muslim yang mungkin memiliki kekhawatiran akan halal tidaknya komponen-komponen vaksin COVID-19,” kata dia seperti dikutip dari Al Arabiya, Jumat (12/6/2020).
Hal ini muncul karena Muslim di negara-negara di Afrika Barat dan Tengah, serta Asia Timur, sempat ragu untuk melakukan vaksinasi, dengan alasan agama dan budaya mereka masing-masing.
Menurut Dr. Arthur Reingold, kepala divisi epidemiologi dan biostatistik di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas California Berkeley, vaksin yang diberi label halal dan dibolehkan secara hukum Islam sangat penting.
“Sebab, itu akan memengaruhi lebih banyak Muslim untuk mendapatkan vaksinasi,” kata dia. (Hasbi)