Jakarta, Ahad.co.id- Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan kesepakatan antara Presiden Trump dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada 28 Januari 2020 di Gedung Putih, yang disebut Trump sebagai “Deal of The Century” merupakan arogansi sikap Amerika Serikat yang mesti ditolak masyarakat dunia.
Dia menyatakan, gagasan ‘Deal of The Century’ sudah muncul di Tahun 2017 dengan deklarasi Trump menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Saat itu dalam Sidang Umum PBB secara mayoritas 128 negara menolak deklarasi Trump tersebut, hanya Amerika Serikat dan delapan negara yang mendukung sementara sisanya 35 negara menyatakan abstain.
“Kesepakatan ‘Deal of The Century’ yang didalamnya masih mencantumkan Yerusalem sebagai ibukota Israel menujukkan Trump mengabaikan pendapat mayoritas negara di dunia, ini jelas sikap arogan yang bisa membahayakan proses perdamaian dan juga konsep solusi dua negara,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima Ahad.co.id, Jumat (7/2) di Jakarta.
Menurut Sukamta yang juga Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri ini, kesepakatan AS-Israel yang tidak dihadiri pihak Palestina menunjukkan sejak awal ada itikad yang tidak baik, dan ini terbukti dengan wilayah Palestina yang tergambar dalam kesepakatan tersebut semakin mengecil. Dalam hal ini AS dan Israel mengesampingkan resolusi DK PBB no. 242 yang menuntut Israel menarik pasukannya dari seluruh wilayah yang diduduki dalam Perang Enam Hari tahun 1967 serta 9 resolusi terkait Yerusalem.