Beranda Berita Indonesia Minta Tambahan Kuota Haji Menjadi 231 Ribu

Indonesia Minta Tambahan Kuota Haji Menjadi 231 Ribu

BERBAGI
Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah/Sihat Kemenag

Makkah, Ahad.co.id- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta Pemerintah Arab Saudi menambah kuota dasar jamaah haji Indonesia yang sebelumnya 221 menjadi 231 ribu.

Dia mengatakan sudah menyurati pemerintah Arab Saudi, dan bahkan terbang ke Makkah untuk melakukan lobi, sekaligus mengikuti penandatanganan MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

“Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar di Makkah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada Rabu (4/12/2019).

“Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas upayanya untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji dalam tiap tahunnya,” lanjutnya.

Menurut Nizar, lobi dan surat Menag Fachrul Razi diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M masih sebesar 221 ribu, meski ada penjelasan juga bahwa pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar.

“Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan kuota haji ini akan dipertimbangkan,” tuturnya.

Sementara itu, sampai 2016, kuota dasar jamaah haji Indonesia berjumlah 211 ribu, terdiri dari 194 ribu kuota jamaah haji reguler dan 17 ribu kuota haji khusus. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania.

Baca juga :   17 Juta Warga Yaman Jalani Ramadhan dengan Kelaparan

Hitunganya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.

Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20 persen, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Pada 2017, kuota dasar jamaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Pada tahun itu, atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jamaah Indonesia menjadi 221.000 hingga sekarang.

“Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jamaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jamaah haji Indonesia,” tandasnya.

“Selain kuota jamaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4100 tahun lalu menjadi 4200,” sambungnya.

Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah satu fokus Menteri Agama Fachrul Razi dalam masa kerjanya lima tahun ke depan. Ini mengingat antrean jamaah haji Indonesia terus memanjang. Di Bantaeng Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jamaah sudah mencampai 40 tahun, atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun. (Hasbi)