Jakarta, Ahad.co.id- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka penyelenggaraan JPH pada Kamis, 17 Oktober 2019. Ini sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku, mulai 17 Oktober berlaku proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman (mamin) serta produk-produk yang terkait dengan mamin tersebut,” kata Menag Lukman Saifuddin, di Kantor Wapres, Rabu (16/10).
Dia menjelaskan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk melakukan proses sertifikasi. Menurutnya, tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH.
Berikut Lima Tahapan Proses Sertifikasi Halal
1. Pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
2. BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.
3. Pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan.
4. LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
5. Dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia kemudian oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) barulah dikeluarkan sertifikasi halal.
Hasbi Syauqi