Beranda Berita Tak Lunasi Biaya PAM Swakarsa, Wiranto Digugat Kivlan Zein

Tak Lunasi Biaya PAM Swakarsa, Wiranto Digugat Kivlan Zein

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id- Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa 1998. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Wiranto saat menjadi Panglima TNI telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, di Jakarta, Selasa, (13/8/2019).

Menurut Tonin, Wiranto tidak membayarkan seluruh biaya penyelenggaraan PAM Swakarsa. Pembentukan pasukan saat itu menelan biaya Rp8 miliar, namun Wiranto hanya memberikan Rp400 juta sehingga menyisakan utang.

“Rp8 miliar itu dana makan selama tujuh sampai delapan hari untuk 30 ribu orang. Transportasi, beli alat komunikasi, mobil operasional, dan lain-lain,” ujar Tonin seperti dikutip dari Medcom.

Ia membeberkan salah satu beban utang yang paling tinggi ialah konsumsi sebuah rumah makan khas Padang. Pemilik restoran memberikan utang konsumsi kepada 30 ribu anggota PAM Swakarsa.

Untuk membayar utang, Tonin menyebut kliennya harus menjual sejumlah aset. Salah satunya rumah di Kompleks Kelapa Gading Sukapura, Jakarta Utara.

“Harga jual rumahnya Rp1,1 miliar. Jadi bisa membayar utang makan di rumah makan itu,” tutur Tonin.

Kliennya juga menjual mobil, barang berharga, dan meminjam uang dari berbagai pihak. Total uang dari sumber itu pun menyentuh angka Rp8 miliar.

Baca juga :   Gubernur NTB Akan Buka Mukernas I Forjim di Mataram

“Uang PAM ini ditagih terus sama Pak Kivlan dari 1999 hingga April 2019 kemarin,” ungkap Tonin.

Dalam petitumnya, Wiranto digugat membayar biaya perkara seluruhnya yang berjumlah total Rp8 miliar. Rinciannya, bea menanggung malu karena utang Rp100 miliar, tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp100 miliar, mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa Rp500 miliar, dan dipenjara sejak 30 Mei 2019 Rp100 miliar.

Gugatan Kivlan atas Wiranto teregistrasi dengan nomor perkara 354/pdt/G/2019/PN Jkt.tim terkait perbuatan melawan hukum.

“Sidang perdana gugatan dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ruang Oemar Seno Adji,” ucap Tonin.

Sementara itu, Wiranto menanggapi enteng gugatan yang dilayangkan Kivlan. Dia sesumbar siapapun boleh menggugatnya.

“Gugat kan dari banyak orang, silakan. Yang penting kita kan profesional. Kerja benar. Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun, silakan,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019) dikutip dari Merdeka.

Soal dirinya dituntut membayar ganti rugi terkait pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar, dia meminta semua pihak menunggu proses persidangan yang akan digelar Kamis, 15 Agustus 2019.

“Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja,” kata dia.

Hasbi Syauqi