Bandung, ahad.co.id- Kendati menjadi tersangka dalam kasus informasi hoaks terkait kematian KPPS yang diracun, Ustaz Rahmat Baequni tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolda Jawa Barat.
Penasehat hukum Ustaz Rahmat Baequni, Hamynudin menjelaskan, status tersebut diajukan tim penasehat hukum pada Jumat 21 Juni 2019. Pada Jumat malam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, memperbolehkan Ustaz Rahmat Baequni pulang.
“Mengajukan surat untuk meminta tidak ditahan dan alhamdulilah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat merespon baik, mengabulkan surat itu,” ujar Hamynudin, Selasa (25/6/2019).
Hamynudin menerangkan, Ustaz Rahmat Baequni tetap mendapatkan hak aktivitas ke luar kota, sekalipun itu ke luar pulau Jawa. “Hanya wajib lapor saja. Minggu ini, ustaz lagi ngatur waktu. Yang pasti koperatif dan beliau pasti menghadap ke Polda Jabar seminggu sekali,” katanya.
Hamynudi menambahkan, dalam aktivitas ceramahnya, Ustaz Rahmat Baequni tidak terbebani dengan statusnya sebagai tersangka. “Beliau tablig akbar, ngisi ceramah seperti biasa. Kalau larangan enggak ada, mau ke mana silahkan saja, enggak apa-apa, yang penting lapor,” terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus hoax kematian KPPS akibat diracun yang disebar melalui media sosial. “Sudah (berstatus) tersangka,” ujar Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi.
Pascapenangkapan pada Kamis malam, 20 Juni 2019, pukul 23:00 WIB, Ustaz Rahmat Baequni menjalani intensif penyidik. Pada status tersebut, Samudi memastikan dugaan Ustaz Rahmat Baequni menyebar hoax memenuhi unsur dua alat bukti. “Penetapan tersangka sudah dua alat bukti. Ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi,” katanya.
Hasbi Syauqi