Beranda Berita Menguji Fatwa Anti Riba di Pengadilan

Menguji Fatwa Anti Riba di Pengadilan

BERBAGI

Jakarta, ahad.co.id- Lembaga leasing digugat karena tidak bersedia menghilangkan sisa bunga, denda dan ongkos-ongkos (BDO) yang belum dipungut. Gugatan tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (17/06). Seorang debitor tanpa didampingi pengacara menggugat leasing PT. Batavia Prosperindo yang berkantor di Plaza Chasse. Nilai yang dipermasalahkan tidak besar, hanya Rp 5,000,000 (lima juta rupiah saja) yaitu jumlah bunga yang diminta dihapuskan.

Haerul Ihwan (39), wiraswasta, menggugat PT. Batavia Prosperindo dengan alasan menurut keyakinan penggugat bahwa bunga leasing adalah riba, yang ternyata haram hukumnya. Hukum agama ini baru dipahami penggugat setelah kredit leasing berjalan 20 bulan. Maka penggugat menggugat untuk membatalkan perjanjian leasing karena tidak sesuai dengan KUHPerdata pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian dimana suatu perjanjian dilarang mengandung keharaman.

Penggugat hanya mempermasalahkan “sisa bunga denda yang belum dipungut”, sementara yang sudah dipungut tidak dipermasalahkan. Sementara untuk sisa pokok pembiayaan yang sebesar Rp254,252,055 (setelah dihilangkan unsur bunga, denda, dan biaya lainnya) dari total pembiayaan awal sebesar Rp947,500,000) siap segera dilunasi begitu masalah hukum ini selesai. Selaku umat Muslim, penggugat berpendirian utang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan karena itu siap bertanggungjawab untuk segera melunasinya. Namun riba dalah sesuatu yang haram, sehingga wajib ditinggalkan.

Penggugat mengajukan gugatan ini berlandaskan ayat Al Quran, terutama Surat Al-Baqarah ayat 275-279 dan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, bahwa bunga atau riba adalah haram. Gugatan ini juga diperkuat dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29 yang menjamin dan melindungi kemerdekaan beragama setiap warga negera Indonesia dan beribadat menurut agama dan kepercayaannnya tersebut.

Baca juga :   42 Calon Ketum Siap Bertarung di Muktamar XI KAMMI

Saat ini sidang sudah berlangsung 12 (dua belas) kali dan memasuki agenda mendengarkan saksi ahli yang didatangkan oleh penggugat yaitu:

1. Dr. Pujiyono, SH, MH – Ahli Hukum Perdata dari FH Universitas Sebelas Maret Solo
2. KH. Abdul Qodim – Ahli Hukum Islam dan Fiqh Muamalah

Para saksi ahli tersebut menguji, apakah ayat Al Quran dan fatwa MUI masih berlaku di Pengadilan? Bagaimana sikap hakim selaku wakil Tuhan di dunia, apakah akan taat kepada perintah Tuhan atau mengabaikan?

Persidangan juga dihadiri ratusan pegiat komunitas Masyarakat Tanpa Riba (MTR) dari seluruh Indonesia yang memberikan dukungan moral kepada pengguggat. MTR merupakan bagian dari Komunitas warga masyarakat yang tidak memiliki utang, namun memilki penghasilan. Warga MTR memiliki komitmen mengembangkan bisnis syariah tanpa riba, tanpa utang dan tanpa akad-akad batil.

Saat ini komunitas MTR sudah tersebar di 70 kota di Indonesia, dengan puluhan ribu anggota yang siap menyebarkan gaya hidup bebas utang. Ciri khas Warga MTR adalah suka membagikan BUKU MERAH sebagai kenang-kenangan kepada orang-orang yang dijumpainya.

Selain Warga MTR, pada persidangan ini hadir juga beberapa komunitas pemerhati hukum syariah dan pelaku bisnis syariah. Persidangan terbuka ini juga diliput dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun digital.

Hasbi Syauqi