Beranda Berita LPPOM MUI: Pemberlakuan UU JPH Harus Didasari Kesiapan Seluruh Aspek

LPPOM MUI: Pemberlakuan UU JPH Harus Didasari Kesiapan Seluruh Aspek

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id – Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. H. Lukmanul Hakim, M.Si mengapresiasi solusi yang dihasilkan dalam diskusi antara Indonesia Halal Watch (IHW) dengan Kepala BPJPH.

Inti diskusi tersebut menegaskan bahwa pelayanan sertifikasi halal harus tetap berjalan, tidak boleh ada stagnasi, apalagi penyebabnya adalah kekosongan hukum karena Peraturan turunan dari UU JPH memang belum ada.

“Kami menyambut baik hal tersebut, demi kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen.” kata Lukman dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (7/12/2018).

Lukmanul Hakim mengharapkan agar pemberlakuan UU JPH didasari oleh kesiapan dari segala aspek, baik legalitas, infrastruktur, sumber daya manusia maupun dari segi pembiayaan.

Baca juga :   Senator AS Ini Tegaskan Muslim Berperan Bagi Kemajuan Amerika

“Dari pihak kami, LPPOM MUI sudah siap,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur IHW Ikhsan Abdullah melakukan korespondensi kepada BPJPH terkait kejelasan apakah sertifikasi halal sudah bisa diajukan kepada BPJPH serta teknis proses pengajuannya.

Pihak BPJPH menjelaskan bahwa BPJPH belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, maka sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( UU JPH), maka MUI tetap menjalankan kewenanganya untuk melakukan sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan dapat melakukan fungsinya dengan baik. Kewenangan tersebut dilandasi dan berdasarkanu UU JPH.

Bilal