Beranda Berita IHW: Sertifikasi Halal Tetap di LPPOM MUI

IHW: Sertifikasi Halal Tetap di LPPOM MUI

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id – Di penghujung tahun 2018 tepatnya pada 31Januari Indonesia Halal Watch (IHW) mendapat kiriman Surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH). Surat tersebut ber No 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018.

Surat yang tertulis penting itu merupakan surat balasan atas Surat IHW tanggal 20 Desember 2017, Surat tgl 18 Januari tahun 2018 dan surat tanggal 3 Desember tahun 2018 yang lalu, yang perihalnya sama.

“Alhamdulillah surat kami akhirnya dijawab oleh BPJPH” kata Direktur IHW Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya, Jakarta, beberapa waktu lalu (6/12/2019).

IHW juga berterima kasih kepada Prof Sukoso selaku Kepala BPJPH yg telah menjawab surat IHW. “Jawaban BPJPH atas surat IHW ini tentu saja sangat ditunggu-tunggu. Karena bukan saja penting, substansial juga dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya para pekaku usaha domestik dan asing. Terima kasih BPJPH dan Prof Sukoso, jawaban tersebut dapat melegakan semua pihak,” tambah Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pertanyaan tersebut diajukan kepada BPJPH sebagai tindak lanjut banyak pertanyaan masyarakat, pelaku usaha dan beberapa lembaga sertifikasi halal luar negeri, baik dari kawasan Asia, Afrika maupun Eropa kepada IHW.

Terutama, lanjutnya, pasca Anual meeting World Halal Council yang baru-baru ini diselengggarakan di Jakarta, sebagai salah satu pembicaranya adalah Ikhsan Abdullah sebagai Direktur Indonesia Halal Watch yang memberikan materi Halal Act No 33 year 2014.

Pertanyaan yang disampaikan kepada IHW seputar:

1. Apakah permohonan sertifikasi halal sudah dapat diajukan kepada BPJPH?

2. Bagaimana pelaku usaha yg telah memiliki sertifikasi halal dan kemana harus memperpanjang sertifikasi halal yang sudah habis masa berlakunya?

3. Berapa tarif resmi untuk biaya sertifikasi halal?

4. Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Badan Sertifikasi Halal Luar Negeri yang selama ini telah memperoleh pengakuan (recognize) dari Majelis Ulama Indonesia, atau saling pengakuan. Pertanyaan berkisar, apakah kami harus mendapatkan pengakuan dari MUI atau BPJPH?

Baca juga :   Kurator ini Memilih Cara Elegan Menentang Kebijakan Donald Trump

Balasan Surat BPJPH kepada IHW, pada intinya sebagai berikut:

1. BPJPH belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, maka sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( UU JPH), maka MUI tetap menjalankan kewenanganya untuk melakukan sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan dapat melakukan fungsinya dengan baik. Kewenangan tersebut dilandasi dan berdasarkanu U-U JPH.

Menjawab pertanyaan ketiga mengenai besaran tarif atau biaya sertifikasi halal, BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif atau biaya bagi sertifikasi halal, karena sampai saat ini ketentuan mengenai tarif dan biaya sertifikasi masih dalam pembahasan di Kementrian Keuangan

Berkaitan dengan pertanyaan yg diajukan oleh Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri, BPJPH memberikan jawaban, bahwa pada dasarnya BPJPH berwenang mengadakan kerjasama dgn Lembaga Halal Luar Negeri sesuai pasal 6 dan Pasal 47 dan Pasal 48.

Akan tetapi, kerjasama saling pengakuan atau Mengakui (recognize) Lembaga Halal Negara Luar Negeri atau saling pengakuan tersebut juga harus mengacu kepada standar halal. Selama ini 43 Lembaga Sertifikasi Luar Negeri mengakui MUI dan telah saling memberikan pengakuan atau recognize. Pengakuan tersebut berstandar halal LPPOM-MUI yang berbasis Fatwa MUI.

Dengan surat balasan dari BPJPH itu yang intinya berupa penjelasan, maka IHW sangat mengapresiasi, karena inti surat tersebut pada pokoknya sama halnya penjelasan BPJPH kepada masyarakat dan pelaku usaha, bahwa BPJPH masih belum dapat melakukan fungsinya, sehingga sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan MUI melalui LPPOM.

“Ini poin penting yang harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH dapat berfungsi dengan baik” tegas Ikhsan.

Diharapkan Penjelasan BPJPH melalui surat resmi tersebut dapat mengakhiri keraguan dan kegamangan masyarakat dan pelaku usaha.

Bilal