Jakarta, Ahad.co.id – Kontroversi di tengah masyarakat tentang boleh atau tidaknya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal semakin mengemuka setelah Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menyampaikan ucapan selamat natal yang disiarkan oleh berbagai media di tanah air.
Untuk kejelasan bagi masyarakat tentang masalah tersebut, Sekjen MUI Anwar Abbas menegaskan lembaga ulama itu belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh atau tidaknya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal kepada yang merayakannya.
“Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan natal bersama,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Selasa (25/12/2018).
Menurut Anwar, fatwa tersebut berbunyi di antaranya sebagai berikut:
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
2. Mengikuti upacara natal bersama bagi umat islam hukumnya haram.
3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Fatwa ini dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI tahun 1981 yang ditanda tangani oleh ketua Komisi Fatwa KH.M. Syukri Ghozali dan Sekretaris Drs. H. Mas’udi,”ujarnya.
Lanjut Abbas, yang kedua tahun 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini ditanda tangani oleh Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Dr. Asrorun ni’am Sholeh MA masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa,
1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram.
“Di dalam fatwa tersebut mui juga menyampaikan beberapa rekomendasi, Diantaranya adalah umat islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis,” tuturnya.
Jadi, katanya lagi, dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap orang-orang yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut.
Tetapi meskipun demikian, imbuh Anwar, MUI mengetahui dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama.
“Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum belum mengambil sikap,” tandasnya.
Bilal