Jakarta, Ahad.co.id – Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Ustaz Fahmi Salim mengecam pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i yang menyebut poligami bukan ajaran Islam.
Pernyataan Komnas Perempuan merupakan dukungan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin melarang praktek poligami di Indonesia.
“Pertama, PSI dan Komnas Perempuan bukan lembaga keulamaan apalagi lembaga Islam yang berhak menentukan sesuatu itu ajaran Islam atau bukan. Mereka bukan juru bicara atas nama Islam. Statemen mereka adalah pembajakan atas Islam,” kata Fahmi dalam keterangannya, Jakarta, Ahad (16/12/2018).
Kedua, lanjut Fahmi, yang jelas bukan ajaran Islam itu adalah free sex, perselingkuhan, kumpul kebo, perzinahan, kawin kontrak (mut’ah), kawin sejenis, prostitusi anak dan prostitusi LGBT.
“Itu baru benar dinyatakan bukan ajaran Islam dan tidak sesuai Pancasila karena bukan bersumber dari ajaran Tuhan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan harus diberantas, tak boleh dilindungi di bumi NKRI yang berlandaskan Pancasila,”ujar Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah itu.
Ketiga, imbuh Fahmi, umat Islam wajib mewaspadai parpol dan lembaga negara yang menyuarakan ide sekulerisme dan liberalisme.
“Karena kedua paham itu bertentangan dengan Islam dan haram hukumnya bagi umat Islam mengikuti paham-paham tersebut sesuai fatwa MUI tahun 2005,” tandasnya.
Bilal