Yogyakarta, Ahad.co.id – Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengungkapkan bahwa setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian Laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah Pemuda Islam, yang disusun oleh Panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah, ada kesalahan administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut.
“Kami menemukan dokumen yang patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan karena ketidakpahaman panitia. Adanya persoalan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penyidik pada Polda Metro Jaya, dapat dimengerti oleh panitia, untuk itu kami menghormati seluruh proses hukum yeng tengah dilaksanakan oleh penyidik pada Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Muhammadiyah, Dr. Trisno Rahardjo, SH., M.Hum dalam keterangan resminya, Yogyakarta, (29/11/2018)
Kuasa hukum Muhammadiyah meminta penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya jangan hanya fokus pada dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) , namun juga pada ukuran kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan yang menjadi tujuan utama kegiatan tersebut yakni adanya kebersamaan antara Pemuda Islam.
“Selanjutnya kami mendukung penuh agar pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan lebih komperehensif dengan memeriksa seluruh dokumen baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora, maupun LPJ yang disampaikan oleh ormas kepemudaan lain yang memperoleh pendanaan dari Kemenpora terkait kegiatan tersebut,”
Hal itu, lanjut Trisno, karena anggaran berkenaan dengan kegiatan kemah pemuda Islam berasal dari nomenklatur yang sama agar terciptanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya Panitia Kemah Pemuda Islam menyampaikan hal-hal sebagai berikut,
Pertama, setelah melihat perkembangan pemberitaan terkait dengan kasus ini, kuasa hukum menegaskan tidak adanya keterlibatan Saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, dalam proses pelaporan dan tidak tahu menahu soal dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta teknis kegiatan kemah pemuda Islam tersebut.
“Sedangkan tandatangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh saudara Dahnil, karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata,”jelas Trisno.
Kedua, panitia menyampaikan permohonan maaf dengan sangat, kepada saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Keluarga, dimana panitia mengggunakan scan tanda tangan Saudara Dahnil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Dan perlu kami sampaikan bahwa sama sekali beliau tidak terkait persoalan ini,”
Pernyataan pers ini, selain disampaikan oleh Trisno juga disampaikan oleh Gufroni, SH., MH. dan Jamil Burhan, SH., mereka mendapat surat kuasa khusus No.18/AD-PPM/II/2018 tertanggal, 23 November 2018.
Serta diketahui oleh Panitia Kemah Pemuda Islam yaitu Ahmad Fanani, Virgo Sulianto Gohardi, Abdul Rahman Syahputra Batubara, dan Fuji Abdul Rohman.
Bilal