Riyadh, Ahad.co.id- Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi bergerak untuk mengecek kabar ditangkapnya Habib Rizieq Syihab oleh otoritas Saudi di Mekah. Hal itu ditegaskan Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
“Kami sedang melakukan pengecekan, ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan habib Muhammad Rizieq Shihab,” kata Agus dikutip dari Tribun, Rabu (7/11/2018).
Pihaknya berharap segera dapat berita yang valid terkait kabar penahana itu. “Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti),” kata Agus.
Langkah yang dilakukan KBRI menurut Agus merupakan prosedur yang biasa dilakukan jika ada Warga Negara Indonesia tersangkut persoalan hukum di luar negeri.
“Kami lakukan semuanya untuk memberi pendampingan, para ekspatriat Indonesia, saya menggunakan istilah ini termasuk untuk tenaga kerja Indonesia, di Saudi dalam masalah apapun,” tambahnya.
Kendati demikian, menurut Agus Habib Rizieq yang keluar dari Indonesia sejak April tahun 2017 termasuk warga negara Indonesia “overstayer”, yang visanya sudah habis masa berlakunya sejak Juli lalu.
Tetapi ia mengatakan merupakan ranah hukum Saudi untuk mendeportasi warga negara asing yang masa berlaku visanya sudah habis.
“Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya, kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi,” tambahnya.
Hasbi Syauqi