Surabaya, Ahad.co.id- Sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Kampung Dolly menggugat Pemkot Surabaya Rp 270 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui mekanisme class action. Alasannya adalah karena warga merasa kehilangan mata pencaharian semenjak lokalisasi Dolly ditutup pada tahun 2015.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani menghimbau masyrakat untuk tidak terprovokasi oleh segelintir orang.
“Jangan mengusik ketenangan Dolly yang sudah tertata dengan tatanan baru. Jangan hanya segelintir orang tidak suka merusak Dolly yang sudah tenang,” ucap Risma saat ditemui usai membuka seleksi beasiswa ke Liverpool di Stadion Tambaksari, Jum’at (31/8) dikutip dari Tribunnews.
Risma melanjutkan penutupan Dolly adalah demi normalisasi lingkungan demi generasi mendatang.
“Lebih eman generasi mendatang. Mereka perlu dukungan dan lingkungan yang normal. Ayo mana tunjukkan warga yang class action itu ber-KTP Dolly tidak,” lanjutnya.
Beliau beralasan penutupan itu telah diikuti dengan solusinya dan usaha warga Dolly kini semakin berkembang. Risma menegaskan bahwa penutupan Dolly yang bersamaan dengan penutupan lokalisasi yang lain adalah langkah yang tepat.
Solusi yang diusaha itu antaranya adalah sablon, batik, hingga sandal dan menjadi ganti sumber perekonomian yang lebih beradab selain prostitusi.
Risma menuturkan, “Warga Dolly punya hak hidup normal seperti warga lain. Saya ingin menyelamatkan anak-anak di Dolly. Karena, anak-anak itu juga punya kesempatan hidup normal.”