Beranda Berita MUI Banten: Tindak Perusahaan Pemaksa Karyawan Pakai Atribut Natal

MUI Banten: Tindak Perusahaan Pemaksa Karyawan Pakai Atribut Natal

BERBAGI
Ilustrasi

Serang, AHAD.CO.ID– Majelis Ulama Indonesia (MU) Provinsi Banten meminta pemerintah dan pemerintah daerah mengawasi dan menindak pihak-pihak yang memaksakan atribut natal kepada karyawan Muslim.

“Kalau sekarang menjelang natal, ya jangan paksakan menggunakan atribut natal kepada karyawan Muslim,” kata Ketua Umum MUI Provinsi Banten KH AM Romly di Serang, Kamis (21/12).

Dia mengimbau para pimpinan perusahaan, hotel, badan, dan lembaga pendidikan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agamanya, serta tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim.

Selain imbauan tersebut, Romly juga mengimbau menjelang natal dan pergantian tahun 2017 ke 2018 Masehi, agar kaum Muslimin menghormati dan memberikan kesempatan kepada umat Nasrani untuk merayakan Natal sesuai dengan keyakinannya.

Baca juga :   Ini Laporan Terbaru Amnesty International Tentang Rohingya

Romly mengajak umat Islam mematuhi fatwa MUI yang menetapkan hukum haram bagi seorang Muslim menggunakan, mengajak, dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.

“Kami akan menyampaikan imbauan ini kepada pemerintah yang berwenang dalam kaitan ini, juga termasuk pengurus MUI sampai tingkat desa kelurahan,” kata AM Romly didampingi Sekum MUI Banten KH Zakariya Syafe’i, Ketua DKM Mesjid Al-Bantani KH Zaenal Abidin Sujai, serta Ketua Dewan Mesjid Indonesia KH Rasna Dahlan.

ANTARA | DANIEL AMRULLAH