Jakarta, AHAD.CO.ID- Kasus dugaan persekusi dan intoleransi terhadap tokoh agama kembali terjadi. Kali ini menimpa Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali.
Menurut Direktur Pusdikham Uhamka, Dr. Maneger Nasution, kepolisian harus segera menjelaskan ke publik tentang dugaan kasus persekusi dan tindakan intoleran itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi.
“Dunia kemanusiaan sangat menyesalkan peristiwa itu. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengancam masa depan demokrasi dan integrasi nasional,” katanya di Jakarta, Senin (11/12).
Lebih lanjut dia menjelaskan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI sesuai Pasal 27 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, hak atas kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara yang diatur dalam pasal 28E ayat (1) dan 29 UUDNRI tahun 1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.
“UAS dan seluruh warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Bali, memiliki hak atas kebebasan beragama, berhak memasuki atau meninggalkan suatu daerah, pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu,” jelasnya.
Jika ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan untuk menyampaikan aspirasi, yakni mengedepankan dialog.
“Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri,” imbuhnya.
Dia mendesak polisi menginvestigasi peristiwa itu. Pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran. Negara tidak boleh membiarkan impunitas,” tegas Maneger.
Kendati demikian, dia mengimbau publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.
“Karena itu kami mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat tindakan intoleran tersebut. Kepolisian harus memastikan hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkas Manager.
Sebelumnya, pengusiran dan penolakan terhadap UAS dilakukan dengan kekerasan oleh sekelompok orang, ketika UAS memenuhi undangan peringatan Maulid Nabi oleh komunitas Muslim di Bali.
DUDY S.TAKDIR