Jakarta, AHAD.CO.ID– Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LDK PWM) DKI Jakarta, Jumat (8/12) melaporkan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, seorang pendeta yang diduga melakukan penodaan terhadap Agama Islam kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
“Pengaduan kami diterima oleh AKBP Ariawibawa A dari Unit 1 Subdit 2 Cyber Bareskrim Polri,” kata Sekretaris LDK PWM DKI Jakarta, Rasul Karim.
Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham di kalangan komunitas Kristiani diadukan dengan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Pengaduan ini kami lakukan untuk memberikan pelajaran keras kepada yang bersangkutan. Karena tindakannya jelas-jelas telah meresahkan ummat Islam, berpotensi merusak kerukunan antar ummat beragama, mengancam persatuan dan keberagaman bangsa ini,” lanjut Rasul.
Pelaku adalah seorang Pendeta, simbol bagi agama Kristiani, yang seharusnya memperlihatkan perilaku yang mulia. LDK mendesak kepolisian untuk segera memastikan yang bersangkutan dijadikan tersangka penodaan agama dan proses hukumnya dilanjutkan secara terbuka, jujur dan adil. Hal ini amat penting supaya tidak ada tindakan dan reaksi keras dari masyarkat, terutama Ummat Islam yang merasa dirugikan.
Penting kiranya kepolisian memperhatikan ini demi ketenteraman hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sehingga betul-betul bisa diyakini proses hukumnya berjalan dengan benar”, tandasnya.
Pihak LDK akan membantu pihak penegak hukum dengan memberikan bukti-bukti yang kuat serta saksi-saksi ahli yang kredibel di bidangnya.
SP | DANIEL AMRULLAH