Jakarta, AHAD.CO.ID- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto enggan berkomentar seputar hak imunitas Viktor Laiskodat. Kendati demikian, dia menyebut pidato Viktor dilakukan saat sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
“Majelis Kehormatan Dewan (MKD) punya peran dan fungsimya. MKD pasti bekerja pastinya,” katanya kepada awak media di Bareskrim Polri, Kamis (23/11).
Dia juga membantah kabar bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh politisi partai Nasdem itu.
“Siapa yang bilang SP3? Belum ada,” sergah Ari Dono.
Dia menegaskan proses terhadap kasus Viktor masih berlanjut. “Masih dalam proses kita melengkapi dari keterangan-keterangan kan gitu. Kalau tidak ada salah sudah ada 20 orang dimintai keterangan,” katanya.
Menurutnya saksi-saksi itu merupakan saksi yang berada di sekitar lokasi Viktor Laiskodat berpidato.
“Kita juga minta keterangan ahli bahasa, bahasa Indonesia dengan versi Kupang kita dalami, supaya kita tidak keliru,” jelasnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menegaskan, Bareskrim tidak melanjutkan proses kasus ujaran kebencian Victor Laiskodat. Dia beralasan pidato Viktor dilakukan saat masa reses.
“Kita dapat informasi bahwa dia (Viktor) laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga, berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Nahak kepada awak media di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11).
Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Dalam video yang beredar luas pada Agustus lalu, Viktor juga menjelaskan arti negara khilafah dalam pengertiannya sendiri.
FADLI ALIEF | DANIEL AMRULLAH