Beranda Berita Menag Dukung Polri Usut Tuntas Kasus First Travel

Menag Dukung Polri Usut Tuntas Kasus First Travel

BERBAGI

Jakarta, AHAD.CO.ID- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel/F), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

“Saya dukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus First Travel. Pemilik FT harus bertanggungjawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggungjawabnya ke pihak lain,” tegas Menag di Jakarta, Ahad (20/8).

“Kasus ini harus segera dibawa ke pengadilan agar hukum bekerja secara adil dalam menyelesaikan masalah ini,” sambungnya.

Menurut Menag, melalui putusan hukum atas kasus ini, diharapkan keadilan ditegakkan. Menag berharap kasus FT ini juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jemaah umrah untuk senantiasa cermat, teliti, dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah.

“PPIU agar benar-benar amanah dalam melayani jemaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah,” pesannya.

Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Baca juga :   JAKI Laporkan Kerusuhan 22 Mei ke Mahkamah Kriminal Internasional

Saat ini, kata Menag, Kementerian Agama sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minumum harga untuk para calon jemaah umrah. Aturan itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.

“Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah,” ujar Menag.

Selama ini, kata Menag, aturan itu sebenarnya sudah ada, hanya dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya minimal.

“Jadi selama ini yang sudah diterapkan adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima oleh jemaah. Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain lain,” tandasnya.

DANIEL AMRULLAH