Jakarta, AHAD.CO.ID- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan setelah Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia dicabut oleh Kemenhumham dan HTI resmi dibubarkan, aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah sekehendak mereka.
“Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan,” kata Setyo di Jakarta, Kamis (20/7).
Para aktivis HTI juga diminta tidak lagi menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut HTI pasca HTI dibubarkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pasal 59 Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan segala macamnya ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan,” kata Setyo.
Ia menambahkan pasca pembubaran Polri terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga daerah-daerah.
Seperti diketahui, HTI selama ini menggunakan bendera Rasulullah, Ar Rayah (bendera hitam) dan Al Liwa’ (bendera putih) bertuliskan kalimat tauhid sebagai salah satu atributnya. Pelarangan ini menimbulkan banyak pertanyaan dari umat Islam, salah satunya anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya.
“Terus bendera tauhid dilarang gitu,” cuit Mustofa, Kamis (20/7).
FADLI ALIEF | DANIEL AMRULLAH