Jakarta, AHAD.CO.ID- Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA Persis) menegaskan menolak keras penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia.
Substansi pokok dari Perppu yang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.
“Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun pemerintah sebaiknya mengikuti mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum,” kata Ketua Umum PP HIMA Persis, Nizar Ahmad Saputra di Jakarta, Kamis (13/7).
Menurutnya pembubaran Ormas kewenangan mutlak Pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk SKT dan Kemenkumham untuk badan hukum. Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).
“Selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, Pasal 59 ayat 3 yang berisi tentang larangan Ormas adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. “Sehingga pasal ini bisa mengancam semua ormas,” tambahnya.
Untuk itu HIMA Persis mendorong pemerintah lebih mengedepankan dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu banyak mendapat tentangan keras dari berbagai Ormas dan para ahli hukum, antara lain pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
DUDY SYA’BANI TAKDIR