Jakarta, AHAD.CO.ID- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan keberadaan Ahok di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah merupakan kesalahan dan pelanggaran hukum serius.
Neta meminta Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum tersebut terjadi. Dia berharap Menteri Hukum dan HAM mengembalikan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius,” ujar Neta dalam keterangan pers yang diterima AHAD.CO.ID, Kamis (22/6).
Lebih lanjut Neta menjelaskan, sebagai institusi penegak hukum, Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen.
“Sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan terpidana Basuki T Purnama akan tetap menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan Mako Brimob.
“Ini permintaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” kilah Noor Rachmad kepada awak media di ruang Jampidum Jakarta, Kamis (21/6).
DAMAR AH | DANIEL AMRULLAH