Beranda Headline Bolehkah Mengirim Zakat Fitrah ke Negara yang Dilanda Perang?

Bolehkah Mengirim Zakat Fitrah ke Negara yang Dilanda Perang?

BERBAGI
Anak Suriah bermain di reruntuhan Kota Kobane/ICRC

AHAD.CO.ID- Ulama Mesir yang saat ini menetap di Qatar, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, menyampaikan fatwa terbarunya bahwa boleh mengirimkan zakat fitrah dari suatu negara ke negara lain, terutama negara yang dilanda bencana atau peperangan.

Syaikh Qaradhawi yang juga menjabat Ketua Persatuan Ulama Islam se-Dunia menyampaikan hal itu melalui akun resminya di Twitter, bahwa diperbolehkan mengirimkan zakat fitrah ke negara-negara seperti Irak, Suriah, Palestina, Yaman, Burma, Afrika Tengah, dan semisalnya.

Baca juga :   Tujuan Merdeka adalah Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur

Menurutnya, jika berdasarkan pertimbangan yang benar semisal tingginya tingkat kemakmuran suatu negara dan adanya kondisi negara lain yang lebih memerlukan bantuan seperti kondisi kelaparan atau dijajah oleh musuh.

Meskipun demikian, Syaikh Al-Qaradhawi tetap mengemukakan prinsip utama dari pembagian zakat fitrah adalah untuk golongan-golongan yang berhak menerima zakat di daerah setempat.

ISLAM MEMO | DANIEL AMRULLAH