Beranda Berita Kuasa Hukum Habib Rizieq: Penetapan Tersangka Tak Miliki Landasan Yuridis

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Penetapan Tersangka Tak Miliki Landasan Yuridis

BERBAGI
Habib Rizieq Shihab dengan al-Allamah DR. Al-Habib Abubakar al-Adni bin Ali al-Masyhur di Jeddah Saudi Arabia/Istimewa

Jakarta, AHAD.CO.ID- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro menegaskan alasan kliennya disangka sebagai sebagai pelaku tindak pidana tidak memiliki landasan yuridis yang jelas. Menurutnya Habib Rizieq merupakan korban pihak yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran chat dan video palsu.

“Kesan yang kuat sekarang itu semata-mata karena adanya gerakan massa yang meminta ‘barter’, antara Ahok yang sudah dipidana dengan Habib Rizieq sebagai tokoh pemimpin umat Islam yang menyeret Ahok ke meja hijau,” kata Sugito dalam keterangan yang diterima AHAD.CO.ID, Rabu (14/6).

Lebih lanjut dia menjelaskan gerakan massa yang dimaksud kemudian melaporkan Habib Rizieq ke polisi dengan barang bukti yang diduga palsu. Karenanya Sugito menilai, penyidik menggunakan momentum untuk mendapatkan kesan populis dengan memeriksa Habib Rizieq.

Baca juga :   Ma’had Elkisi Mojokerto Luncurkan Buku Karya Santri

“Bukan untuk tujuan keadilan hukum melainkan untuk memenuhi aspirasi pendukung Ahok yang masif,” tambahnya.

Dia juga mengaku keganjilan proses hukum terhadap Habib Rizieq sudah diketahui luas oleh masyarakat internasional. “Arab Saudi misalnya, negeri Habib Rizieq sekarang berada telah mengeluarkan perpanjangan visa kepada Imam Besar FPI,” katanya.

Reporter: Ainul Yaqin
Editor: Dudy S Takdir