Beranda Berita Qatar Sewa Firma Hukum Internasional Hadapi Negara-Negara Teluk

Qatar Sewa Firma Hukum Internasional Hadapi Negara-Negara Teluk

BERBAGI

Doha, AHAD.CO.ID- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Qatar (NHRC) berencana menyewa firma hukum internasional untuk mengambil tindakan hukum pada sejumlah negara Teluk yang memblokade Qatar.

“Kami akan menyewa firma hukum internasional untuk mengatasi kerusakan akibat blokade tersebut,” kata Ketua NHRC, Ali bin Smaikh Al Marri, sebagaimana dilansir dari laman Anadolo, Senin, (12/6).

Pihaknya menilai pemutusan hubungan diplomatik yang dilancarkan Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Bahrain, Yaman, dan Mesir, blokade darat, laut, udara, juga perilisan daftar 12 organisasi dan 59 orang yang diduga terkait terorisme merupakan kejahatan internasional.

Lebih lanjut, Qatar’s Regulatory Authority for Charitable Activities (RACA), salah satu organisasi yang masuk dalam daftar tersebut, mengutuk tuduhan tersebut dalam sebuah pernyataan pers.

Baca juga :   KAMMI Dukung RUU Ketahanan Keluarga

“Beberapa organisasi dalam daftar tersebut dipuji karena proyek pembangunan dan kerja kemanusiaan mereka,” tulis RACA dalam pernyataan persnya.

Beberapa organisasi dalam daftar tersebut telah bekerja di lebih dari 70 negara. Mereka tidak pernah mendapatkan tuduhan terkait terorisme di negara-negara tempat mereka bekerja. RACA mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan tersebut.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi wilayah kerja kemanusiaan,” pungkasnya.

Reporter: Fara V Syahrini
Editor: Dudy S Takdir